Keberatan Edy Mulyadi Ditahan, Polri Persilakan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

    Keberatan Edy Mulyadi Ditahan, Polri Persilakan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

    Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilakan pengacara Eks Caleg Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan tersebut merupakan hak konstitusional.

    "Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan, " ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (02/02/2022).

    Dedi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan. "Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP, " tuturnya.

    Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. "Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP, " kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (01/02/2022).

    Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka. "Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa, " kata Herman pada hari Senin 31 Januari 2022 lalu. (Humas Polri)

    Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Kelemahan Pengawasan di Bandara,...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    TNI AL Gelar Latihan Bersama Dengan Russian Navy Di Surabaya

    Ikuti Kami