Banyuwangi - Ramainya pemberitaan tentang warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, yang mengaku dianiaya oleh oknum anggota Polisi saat memperjuangkan haknya terkait sengketa lahan dengan pihak perkebunan PT. Bumi Sari mendapat tanggapan serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Dalam keterangan pers di website resminya Komnas HAM RI, pada hari Rabu 16 Januari 2022 telah menerima pengaduan dari perwakilan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, terkait kekerasan yang dialami oleh warga Desa Pakel pada Jumat (14/012022) oleh aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi.
Warga mengadu ke Komnas HAM RI didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Selain mengadukan kekerasan warga juga mengadukan konflik lahan yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di wilayah tersebut.
Terkait peristiwa aduan tersebut, pihak Komnas HAM RI langsung merespons dan menanggapi dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan mengirimkan tim ke lapangan. Selain itu Komnas HAM RI juga meminta keterangan para pihak termasuk aparat Kepolisian supaya peristiwa menjadi terang benderang.
Selanjutnya Komnas HAM RI meminta kepada aparat Kepolisian bekerja lebih humanis, persuasif dan melindungi hak hak para warga yang sedang berjuang untuk hak-haknya dengan tidak melakukan kekerasan atau bentuk tindakan tindakan lain yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut tertuang dalam surat keterangan pers tersebut bernomer 001/HM.00/I/2022 dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022 ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara. "Benar, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan masih mengumpulkan sejumlah informasi secara detail dari warga Pakel, " kata Beka Ulung Hapsara melalui pesan singkat, (16/01/2022) dikutip dari Seblang.com.
Seperti diketahui sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya telah menerima laporan dari warga desa Pakel yang mengaku dianiaya oleh petugas Kepolisian Polresta Banyuwangi.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kabar itu pun dibantah oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K yang mengatakan jika kabar adanya penganiayaan terhadap warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, oleh anggotanya itu tidak benar dan perlu diklarifikasi. "Kabar penganiayaan itu tidak benar. Anggota kami tidak melakukan tindakan kekerasan sama sekali, " kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K., kepada wartawan Kamis (14/1/2022).
Nasrun mengatakan, saat itu anggotanya tengah melakukan patroli di Perkebunan Bumisari, Songgon yang HGU-nya ada di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kamis (13/1/2022). "Saat melakukan patroli disana, kemudian ada penghadangan oleh warga. Sehingga anggota kami melakukan pertemuan tatap muka langsung dengan warga tersebut dan berkomunikasi secara humanis, " jelas Nasrun.
Setelah itu, lanjut Nasrun, komunikasi tersebut berlangsung dengan baik, lalu anggotanya kembali ke Mapolsek Licin. "Kalau memang ada anggota kami yang benar-benar melakukan kesalahan (penganiayaan), maka akan kami lakukan penegakan hukum. Tetapi jika ada dari masyarakat yang melakukan kesalahan, juga akan kita tegakkan hukum juga. Sehingga terjadi balance sesuai fakta yang sebenarnya, " tegasnya. (HR)