Banyuwangi - Pengurus Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) kemarin pagi hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Dua pengurus LDKS PIJAR datang ke Pemkab Banyuwangi guna mengantarkan surat tembusan permohonan hearing dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur perihal aktivitas PT BSI sebagai perusahaan tambang emas gunung tumpang Pitu.
Wakil Sekretaris Umum II LDKS PIJAR M. Lukman mengatakan ini merupakan bentuk keseriusan lembaganya menindaklanjuti keinginan hearing dan sebagai bentuk kepedulian pemuda terhadap tanah kelahiran. "Sebagai anak pribumi sudah menjadi kewajiban kami peduli akan perkembangan daerah kami. Karena menurut kajian kami banyak prosedur yang dilanggar ketika menerbitkan izin terhadap PT BSI, " katanya kepada media, Sabtu (22/1/2022).
Aktivis muda asal kecamatan Rogojampi, Banyuwangi ini menegaskan bahwa pihaknya ingin mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak terkait berkenaan dengan hasil temuan LDKS PIJAR. Karena menurut Lukman aktivitas pertambangan di Banyuwangi selatan harusnya bisa membawa kesejahteraan bagi warga sekitar dan seluruh masyarakat Banyuwangi.
"Semoga pihak terkait segera merespon surat kami, dan kami dari LDKS PIJAR berharap besar kepada DPRD Jawa Timur agar segera memenuhi keinginan kami. Karena apa yang kami lakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga kami, melainkan untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi dan seluruh rakyat Nusantara, " ujarnya.
Begitupula Wakil Ketua Umum II LDKS PIJAR, Mahfud Wahib menambahkan jika pihaknya berharap semoga wakil rakyat yang ada di provinsi bersikap kooperatif dan pro terhadap adanya aduan dari masyarakat.
"Apa yang menjadi keinginan kami semoga terwujud, mudah-mudahan tidak ada intervensi dari pihak manapun sehingga pengajuan hearing kami kepada DPRD Jatim terlaksana. Dan semoga pihak yang diundang seperti Bupati Banyuwangi, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab dan Kepala KPH Banyuwangi Selatan tidak mangkir atau menghindar ketika diundang oleh wakil rakyat provinsi, " urainya.
Mantan pengurus HMI Cabang Banyuwangi ini mengaku jika pihaknya siap jika nantinya DPRD dan PEMKAB Banyuwangi menghubungi lembaganya kemudian menjadwalkan hearing juga di Banyuwangi berkaitan dengan tambang emas tumpang pitu.
"Tetapi perlu digaris bawahi, jika kami diundang hearing oleh DPRD Banyuwangi bukan berarti permintaan hearing kita di DPRD Jatim batal dan tidak ada hubungannya dengan permohonan kami kepada wakil kita di provinsi, Jika memang kami diundang hearing oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi, ya yang diundang benar-benar dari lembaga yang ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan serta membawa data yang lengkap. Dan jangan lupa Bupati Banyuwangi yaitu Ipuk Fiestiandani wajib hadir, " Pungkas Mahfud. (Tim).