BANYUWANGI - Dugaan Kasus tindak pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Ketua BEM Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) berinisial BGS kepada ITN salahsatu mahasiswi rupanya masih berlanjut dan menjadi polemik walaupun telah ada upaya penyelesaian secara internal.
Pengakuan dari BGS selaku terduga pelaku rupanya tidak serta merta bisa meredam gejolak hati dan memberikan rasa nyaman ITN sebagai pihak yang menjadi korban.
Menurut ITN, hal tersebut dipicu akibat pihak lembaga yang dinilai lambat dengan tidak segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
"Untuk itu jika sampai besok kampus tidak juga memberikan klarifikasi ataupun penerbitan surat permohonan maaf pelaku maka saya ingin kasus ini berlanjut, " cetus ITN, Senin malam, (2/10/2023).
Ditempat terpisah, polemik berkepanjangan terkait kasus dugaan tindak pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di kampus Poliwangi rupanya mendapatkan respon dari beberapa pihak.
Salahsatunya datang dari Sugiarto, aktivis pemerhati pendidikan kabupaten Banyuwangi yang tergabung dalam Komunitas Sadar Hukum.
Menurut pria asli desa Karangsari kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi itu, dirinya merasa miris dan prihatin dengan kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di kampus Poliwangi.
"Kampus itu tempatnya orang-orang berilmu tinggi didunia pendidikan berada, sedangkan yang belajar disana juga anak-anak muda kaum milineal yang semestinya bisa lebih cerdas dan lebih hati-hati dalam setiap perbuatan, tapi yang saya dengar dan baca di pemberitaan media terduga pelaku pelecehan seksual malah sosok ketua BEM yang semestinya bisa dijadikan contoh mahasiswa lainnya, miriskan mas??, " cetus Sugiarto pada Selasa (3/10/2023).
Sugiarto menambahkan, walaupun dugaan tindak pelecehan seksual itu dilakukan secara verbal tetap saja tidak bisa dibenarkan dan jika terdapat bukti-bukti kuat, bisa saja dilaporkan oleh korbannya kepihak yang berwajib.
"Saya pribadi kurang setuju jika kasus itu hanya diselesaikan secara internal kampus, saya lebih sepakat jika permasalahan ini dibawa keranah hukum, sehingga pelakunya jika terbukti bersalah bisa dihukum sesuai perbuatannya sedangkan korban juga bisa merasa mendapat keadilan, dan apabila kemudian betul betul dilakukan lidik oleh penegak hukum kemungkinan kasus lebih terbuka bisa dikembangkan barangkali ada korban lain" imbuh pria yang belakangan memang diketahui getol menyoroti dunia pendidikan di kabupaten Banyuwangi itu.
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|
Bahkan Sugiarto juga mengaku siap andaikan korban meminta pihaknya untuk melakukan pendampingan saat kasus itu dilanjutkan ke proses hukum.
"Jika diminta dan diperlukan saya dan teman-teman aktivis yang tergabung dalam Komunitas Sadar Hukum siap mendampingi korban untuk proses selanjutnya, karena jarang jarang ada korban bermental se-berani ini, kebanyakan takut atau malu kalau sampai ada orang lain tahu masalahnya. Jadi akan kami kawal betul kasus ini, karena anak dan perempuan wajib dilindungi sesuai undang-undang yang ada di negara kita."tegas Sugiarto.