Nekat Jualan di Pasar Loak Lama, Pedagang Onderdil Bekas Kena Jewer Satpol PP Kecamatan Genteng

    Nekat Jualan di Pasar Loak Lama, Pedagang Onderdil Bekas Kena Jewer Satpol PP Kecamatan Genteng
    Pedagang onderdil bekas kena razia Satpol PP Kecamatan Genteng

    BANYUWANGI - Pemerintah Kecamatan Genteng telah melakukan pendekatan terhadap pedagang onderdil bekas untuk menempati lokasi baru di belakang Pasar Hewan, Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Salah satunya pemberian surat pemberitahuan kepada pedagang yang bandel dengan tetap berjualan di lokasi lama di Jalan Hasanuddin Genteng.

    Camat Genteng Satrio mengaku telah melakukan berbagai pendekatan pada pedagang onderdil bekas yang tetap berjualan di lokasi lama. Mulai dari pemberian surat pemberitahuan hingga berkoordinasi dengan Satpol PP. "Bandel tidak mau, itu yang menjadi kecemburuan teman-teman di lokasi baru, hanya satu itu saja yang memakai mobil, " ujarnya.

    Lapak pedagang di pasar loak, lanjut Satrio, berjumlah 35 lapak yang semuanya berukuran dua meter kali 2, 5 meter. Semua lapak itu disediakan bagi para pedagang onderdil bekas yang sebelumnya berjualan di pinggir Jalan Hasanuddin Genteng. "Saya melakukan diskusi dengan mereka sejak 2021 dan mendapat kesepakatan perpindahan di lokasi baru dengan luas yang disepakati bersama, " jelasnya.

    Sayangnya, kata Satrio, tidak semua pedagang onderdil bekas menempati lapak yang telah dibangun oleh Pemkab Banyuwangi itu. Akibatnya separo dari lapak yang telah disediakan kosong melompong. "Sebelumnya hanya membangun 25 lapak sesuai jumlah pedagang yang ikut diskusi, tapi kian bertambah hingga ada 35 lapak. Belum sepenuhnya lapak ditempati, banyak yang kosong, " katanya.

    Satriyo meminta para pedagang yang telah menempati lokasi baru untuk menggunakan lapak kosong lainnya. Hanya saja, ia mengingatkan para pedagang terkait resiko penarikan retribusi penggunaan lapak. "Kalau mereka menghendaki dua lapak jadi satu, tidak masalah toh banyak yang kosong. Resikonya ketika dikenakan retribusi, otomatis mereka akan membayar double, karena menggunakan dua lapak, " ucapnya.

    Ditanya terkait waktu penarikan retribusi, Satriyo menjawab masih belum menentukan jadwal pasti. Waktu dimulainya penarikan retribusi tidak di tahun 2024. "Penarikan retribusi belum, saya meminta ke Pemkab Banyuwangi jangan dulu. Sebab, pedagang bisa dibilang masih babat alas lagi, yang pasti bukan tahun ini, " pungkasnya.(***)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Keamanan Selama Bulan Ramadan,...

    Artikel Berikutnya

    Bersinergi Kawal Pengelolaan Informasi Hukum,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI

    Ikuti Kami