Banyuwangi - Viralnya video emak-emak warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berkumpul sambil membacakan tuntutan agar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu dicopot dari jabatannya. Para emak-emak tersebut menilai Kapolresta Banyuwangi tidak melakukan tindakan terhadap anggotanya yang telah melakukan kekerasan kepada beberapa warga Pakel, Kamis (27/01/2022).
Dikutip dari akun IG Walhi Jatim, beberapa waktu lalu, Jumat (14/01/2022) dinihari, telah terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan secara brutal hingga mengakibatkan 1 dari 4 orang korban mengalami luka bocor di kepala yang diduga dilakukan oleh aparat Polresta Banyuwangi bersama pihak keamanan PT. Bumisari.
Merespon kekerasan tersebut, pada tanggal 18-24 Januari 2022, 3 orang perwakilan warga Pakel mendatangi beberapa kantor negara, sekaligus melaporkan persoalan perampasan tanah yang mereka alami. Kantor yang didatangi antara lain, Komnas HAM, KSP, ATR/BPN, Propam Mabes Polri, dan Kompolnas.
Perlu diketahui, pada 24 September 2020, warga Rukun Tani Sumberejo Pakel melakukan pendudukan kembali lahan leluhur mereka di wilayah Desa Pakel yang diduga selama puluhan tahun dikelola dan dikuasai oleh perkebunan PT. Bumisari tanpa mengantongi izin HGU. Aksi warga Pakel tersebut terus berlangsung hingga kini, namun telah menyebabkan sedikitnya 12 warga menjadi korban kriminalisasi.
Di tengah meningkatnya represi dan kriminalisasi tersebut, warga Pakel terus memelihara semangat perjuangan dan merawat tanaman mereka, bahkan sebagian besar telah berhasil memanen tanamannya.
Merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya berhak memiliki HGU seluas 11.898.100 meter persegi atau 1189, 81 hektar. SK tersebut terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Dari ketentuan SK ini jelas menegaskan bahwa HGU PT Bumi Sari tidak berada di Pakel.
Selanjutnya, mengacu pada Keputusan Bupati Banyuwangi 188/402/KEP/429.011/2015 tentang penetapan dan penegasan Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi tanggal 5 Agustus 2015 dan juga diperkuat oleh surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, kembali ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.
Namun pada prakteknya hingga kini, PT. Bumisari Maju Sukses milik keluarga Soegondo ini tetap menguasai dan mengelola sekitar 271, 6 hektar lahan di Desa Pakel. Dengan berbagai dugaan pelanggaran hukum, serta tindakan kekerasan yang menimpa warga Pakel di atas, beranikah Kapolri menindak tegas anggotanya? #KembalikanTanahPakel